Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Persiapan jika Eksepsi Ditolak, Pihak AG Siap Hadirkan Ahli dan Saksi

Redaksi
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, remaja berusia 15 tahun berinisial AG. | ist
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, remaja berusia 15 tahun berinisial AG. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 31/3/2023.

Sidang tanggapan itu digelar secara tertutup dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga 09.30 WIB.

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan beberapa poin eksepsi yang diajukan dan dibantah oleh JPU.

Hal inilah yang membuat penasihat hukum AG akan mempersiapkan ahli dan saksi jika Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi yang diajukan.

“Pastinya kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan,” ujar Mangatta di PN Jaksel.

Terkait dengan putusan eksepsi tersebut akan ditentukan pada putusan sela yang digelar pada Senin, 3/4/2023 mendatang.

Sebelumnya, AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh JPU.

Dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan primer kedua, AG didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Ketiga, AG juga didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, AG merupakan kekasih Mario Dandy Satrio (20).

Mario yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, diketahui menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kini, Mario dan rekannya, Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.*