Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Pengacara David Sebut Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG

Redaksi
Mario Dandy Satrio dan pacarnya, Ag (15). | ist
Mario Dandy Satrio dan pacarnya, Ag (15). | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara Cristalino David Ozora (17), Dendy Zuhairil Finsa mengungkapkan jika jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh AG (15).

Hal ini disampaikan oleh jaksa dalam sidang tertutup ketika menanggapi eksepsi AG.

“Intinya pada pokoknya begitu, (jaksa meminta hakim) menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG,” ujar Dendy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 31/3/2023.

Selain itu, Dendy juga menyebut bahwa pelaksanaan sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi AG sudah berjalan on track.

Jaksa pun tetap mempertahankan dakwaannya terhadap AG.

“Tadi itu agendanya cuma jawaban dari jaksa atas eksepsi pengacaranya anak AG ya, jadi agendanya nggak terlalu jauh sih kalau kami lihat, sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa. Maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut,” ujar Dendy.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa keluarga David akan menjadi saksi dalam persidangan jika eksepsi AG ditolak.

Diketahui, putusan eksepsi AG akan digelar pada Senin, 3/4/2023 mendatang.

“Hari Senin nanti itu ada putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya ananda David, ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarga ananda David untuk jadi saksi nanti,” lanjutnya.

Terkait dengan saksi dari pihak keluarga David, Dendy menyebut belum ada koordinasi terkait kesiapan orang tua David.

Namun, ia menyebut orang tua David siap menjadi saksi jika dibutuhkan dalam persidangan.

AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.*