KPK Periksa 13 Orang Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi di kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penetapan kuota cukai rokok dan landasan yang digunakan oleh pihak yang terkait perkara ini untuk menentukan kuota dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 31/3/2023.
Sebanyak 13 saksi yang diperiksa, yakni pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lastiner Tinambunan, karyawan swasta M Effendi, Kepala Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Tanjungpinang Muhammad Ikhsan Fansuri, dan mantan anggota 1 BP Tanjungpinang Pamri.
Kemudian mantan Sekretaris Pribadi Den Yealta Ratna Juita, Inspektur Tanjungpinang Tengku Dahlan, pemegang saham PT Pratama Pinang Bersatu Dwi Ajeng Sekar Respaty, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Syamsul Bahrum, dan Direktur CV Three Star Bintan Agus.
Lalu Direktur PT Sukses Perkasa Mandiri Andre Siswanto, Dosen Stisipol Zamzami A Karim, wiraswasta Edy Yulianto, dan perwakilan Syamsul Bachrum yakni Raja Muhammad.
Namun, Ali enggan merinci pertanyaan penyidik ke para saksi tersebut guna menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi itu. Namun, identitas tersangka baru diumumkan ke publik saat penahanan dilakukan.
KPK Usut Korupsi Cukai
KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok.
Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah mencapai Rp250 miliar lebih.
“Untuk yang cukai, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27/3.*