Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Diperiksa KPK 2 Jam soal Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Eks Wali Kota Tanjungpinang Bilang Begini

Redaksi
Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah
Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengaturan cukai rokok.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua jam di Markas Kepolisian Resor Kota Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 30/3/2023.

“Dua jam-an saya memberikan keterangan, karena pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.30 dan berakhir tidak lama masuk waktu Ashar. Sementara saya tiba di Mapolresta Barelang sekitar pukul 13.10 WIB,” kata Lis saat dihubungi wartawan, Jumat, 31/3/2023.

Disampaikan Lis, ada sekitar 30 pertanyaan dilontarkan penyidik KPK, yang berkaitan dengan jabatannya sebagai wali kota dan Wakil Ketua II Dewan Kawasan Bebas Pelabuhan Bintan – Karimun.

Penyidik KPK juga menanyakan terkait hubungan antara Dewan Kawasan Bebas Pelabuhan Bintan-Karimun dengan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.

“Setahu saya kewenangan pengaturan cukai rokok di FTZ, dan itu juga tahunya setelah ada kasus penangkapan mantan Bupati Bintan kemarin. Makanya, saya jawab sebatas yang saya tahu dan mengerti,” jelas Lis.

KPK Usut Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang 

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok.

Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah mencapai Rp250 miliar lebih.

“Untuk yang cukai, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27/3.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Ali menyampaikan, KPK menemukan dokumen pengaturan fiktif kuota rokok.

“Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” katanya kepada wartawan, Rabu, 29/3.

Ali melanjutkan, didapatinya dokumen fiktif tersebut maka akan dilakukan penyitaan. Kemudian nantinya barang bukti akan dianalisis oleh tim penyidik KPK.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun, identitas tersangka serta konstruksi kasus akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.*