Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Rafael Alun Ternyata Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Redaksi
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo.| Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang kurun waktu 12 tahun sejak 2011 hingga 2023.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pemeriksaan pajak.

“KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30/3/2023.

KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi tersebut. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Tapi, KPK masih akan mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Rafael Alun. “Saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti,” jelasnya.

Dia berharap adanya dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini.

“KPK meyakini dengan adanya dukungan masyarakat bisa membuktikan kasus ini di persidangan,” pungkasnya.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya sudah sempat diperiksa, baik oleh tim Kedeputian Pencegahan maupun tim Penyelidikan KPK. Pemeriksaan terhadap Rafael tersebut berkaitan dengan ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael memiliki harta yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di DJP.

Ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun pertama kali ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK juga menemukan ada transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.

Temuan PPATK tersebut kemudian dicari unsur pidananya oleh KPK. KPK lantas meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. KPK menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael.

Saat ini, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.*