Minggu, 20 Juli 2025
Menu

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adanya tersangka baru di kasus suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengembangkan penyidikan dan menetapkan pihak lain sebagai pemberi suap dalam berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

“Ada kegiatan penindakan lebih lanjut terhadap perkara ini sebagai pemberi suap. Hari ini bersangkutan hadir sebagai tersangka 1 orang, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK,” kata Ali, Kamis, 30/3/2023.

Ali belum menjelaskan rinci mengenai identitas tersangka baru yang ditetapkan KPK.

“Nanti akan kami sampaikan siapa identitas dari tersangka baru tersebut termasuk konstruksi perkara dan pasal. Nanti kami akan jelaskan setelah kami pastikan pemeriksaan tim penyidik KPK telah selesai dilakukan,” jelasnya.

Ali meneruskan, tersangka baru tersebut berperan penting merintangi penyidikan kasus tersebut. Sosok tersangka itu, memiliki andil untuk mengaburkan perbuatan pidana Tagop.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa pada 2011-2016.

Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, juga ditetapkan sebagai tersangka.*

Laporan Merinda Faradianti