KPK Sita Dokumen Fiktif Kuota Rokok di Kantor BP Tanjungpinang

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menemukan dokumen pengaturan fiktif kuota rokok.
“Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” katanya kepada wartawan, Rabu, 29/3/2023.
Ali melanjutkan, didapatinya dokumen fiktif tersebut maka akan dilakukan penyitaan. Kemudian nantinya barang bukti akan dianalisis oleh tim penyidik KPK.
“Segera dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka,” jelasnya.
Ali menyampaikan, pengumuman tersangka serta konstruksi kasus akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” tegasnya.
KPK Usut Korupsi Cukai
KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok.
Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah mencapai Rp250 miliar lebih.
“Untuk yang cukai, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27/3.*
Laporan Merinda Faradianti