Jumat, 18 Juli 2025
Menu

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo

Redaksi
Rafael Alun Trisambodo | I ist
Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Dalam penggeledahan tersebut, diketahui ada beberapa barang mewah yang ditemukan dan disita.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Kamis, 30/3/2023.

Penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 27/3 lalu.

Rumah Rafael yang digeledah diketahui berada di Jakarta Selatan.

Terkait dengan barang mewah yang ditemukan, Asep tidak menjelaskannya secara rinci.

Dia mengatakan barang mewah itu akan dipamerkan saat konferensi pers terkait kasus Rafael Alun.

“Pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya,” jelas Asep.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya sudah sempat diperiksa, baik oleh tim Kedeputian Pencegahan maupun tim Penyelidikan KPK.

Pemeriksaan terhadap Rafael tersebut berkaitan dengan ketidakwajaran harta kekayaannya.

Rafael memiliki harta yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di DJP.

Ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun pertama kali ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK juga menemukan ada transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael.

PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.

Temuan PPATK tersebut kemudian dicari unsur pidananya oleh KPK.

KPK lantas meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. KPK menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael.

Saat ini, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.*