Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

KPK Panggil Plh Ditjen Minerba soal Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris F Sihite.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Idris akan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan Plh Ditjen Minerba sebagai saksi hari ini (30 Maret 2023),” kata Ali Fikri, Kamis, 30/3/2023.

Idris akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ali menerangkan, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang sebesar Rp1,3 miliar di apartemen milik Idris.

KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Idris di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik kemudian menemukan uang sebesar Rp1,3 miliar.

“Nanti akan kita berikan perkembangannya dan saat ini tim penyidik kita masih mendalami kasus tersebut,” lanjutnya.

Kendati demikian, hingga sore ini pukul 16.00 WIB, Idris belum terlihat hadir.

“Sampai saat ini informasi yang kami peroleh belum ada konfirmasi (kehadiran) dari yang bersangkutan,” kata Ali.

“Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK karenanya tentu tiap pemanggilan orang sebagai saksi kami pasti karena kebutuhan lebih jelas dan terangnya perbuatannya. Perbuatan tersangka yang telah kami tetapkan perkara dugaan korupsi dimaksud,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.*

Laporan Merinda Faradianti