Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Kasus Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang Rugikan Negara Rp250 M Lebih

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mencapai Rp250 miliar.

“Lebih dari Rp250 miliar dan kami akan terus mendalami kasus ini, dan keterlibatan bea cukai setempat,” kata Ali, Rabu, 29/3/2023.

Ali melanjutkan, saat penggeledahan, KPK menemukan dokumen fiktif kuota rokok. Katanya, pengaturan barang kena cukai yang dimainkan berupa penetapan dan penghitungan fiktif kuota rokok.

“Tindakan ini diyakini membuat kerugian dalam keuangan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak,” lanjutnya.

KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait kepada tim penyidik maupun call center 198.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus tersebut terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah mencapai ratusan miliar.*

Laporan Merinda Faradianti