KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Kapuas

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur mengatakan, tim KPK masih melakukan penggeledahan di kantor bupati Kapuas.
“Untuk melengkapi proses penyelidikan, tim KPK juga masih melakukan penggeledahan di kantor bupati dan kantor dinas di Kapuas,” katanya, Rabu, 29/3/2023.
Asep mengatakan, perkara tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik KPK, meskipun tersangka sudah ditahan di rutan KPK selama 20 hari terhitung dari Selasa, 28/3 kemarin.
“Saat ini juga prosesnya masih berlangsung di sana. Nanti setelah proses penggeledahan itu diselesaikan oleh tim kami, maka pasti nanti kami akan update apa yang diperoleh dari kegiatan penggeledahan tersebut,” jelas Asep.
Sebelumnya, tersangka Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni melakukan tindakan korupsi dengan cara memotong anggaran yang seolah-olah itu utang kepada penyelenggara negara.
Tak hanya itu, dua tersangka tersebut juga menerima suap dari pihak swasta untuk pemberian izin di Kapuas.
Tersangka Ben Brahim merupakan bupati terpilih periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Sementara, istrinya Ary Egahni merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi NasDem.*
Laporan Merinda Faradianti