Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Tersangka Penipuan-Penelantaran Jemaah Umrah Ternyata Residivis

Redaksi
Jemaah umrah
Ilustrasi jemaah umrah. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi ternyata seorang residivis dalam kasus serupa. Tersangka Mahfudz Abdulah alias Abi (52) adalah pemilik Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).

Sementara dua tersangka lainnya yakni Halijah Amin alias Bunda (48), istri Abi, dan Hermansyah merupakan tersangka baru.

“Yang dua orang ini baru kali ini (jadi tersangka). Yang satu orang residivis,” kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada awak media, Selasa, 28/3/2023.

Joko menjelaskan, Mahfudz adalah seorang residivis yang telah selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa. Pada 2016, Mahfudz yang menjabat sebagai pimpinan PT GAM, menawarkan paket umrah seharga Rp13-19 juta.

Saat itu banyak masyarakat yang tertarik hingga mendaftar menjadi calon jemaah umrah dengan menyetorkan uang sesuai kesepakatan. Namun banyak dari mereka gagal berangkat.

Mahfudz lantas dijebloskan ke penjara gara-gara kasus itu. Setelah bebas, dia kembali menjalani bisnis liciknya dengan membeli perusahaan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

“Jadi gini, dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman, kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri). Dan dia melakukan lagi,” terang Joko.

Kemudian, dari perusahaan yang baru ini, Mahfudz bersama istrinya, Halijah, dan Hermansyah selaku direktur perusahaan, berhasil menipu kurang lebih 500 orang jemaah umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.

“Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih. Itu dalam berupa uang. Termasuk juga yang Subdit Harda (ditaksir) Rp339 juta. Ditambah dengan aset-aset berupa mobil rumah kemudian barang-barang elektronik lainnya,” ungkap Joko.

Saat ini, jumlah orang yang tertipu sebanyak 500 jemaah umrah. Meski begitu, jumlahnya diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan polisi dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

“Masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak di mana-mana, dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan,” ujar Joko.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus pemilik agen perjalanan (travel agent) umrah tersangka penipuan perjalanan umrah pada Senin, 27/3/2023. Tersangka diduga menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda.

“Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28/3.

Hengki bilang, selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga telah mengamankan satu tersangka lainnya. “Dia adalah seorang pria berinisial H (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM,” ungkapnya.

Adapun kasus penipuan dengan korban ratusan orang ini dibongkar oleh Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” jelas Hengki.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapat informasi dari Kemenag. Hengki menjelaskan, jumlah korban sementara ini berdasarkan data yang didapat yaitu ratusan orang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. *