Senin, 21 Juli 2025
Menu

Polda Metro Jaya Ringkus Suami-Istri Tersangka Penipuan Perjalanan Umrah

Redaksi
Kombes Hengki Haryadi. | ist
Kombes Hengki Haryadi. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus pemilik agen perjalanan (travel agent) umrah tersangka penipuan perjalanan umrah pada Senin, 27/3/2023. Tersangka diduga menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda.

“Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28/3.

Hengki bilang, selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga telah mengamankan satu tersangka lainnya. “Dia adalah seorang pria berinisial H (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM,” ungkapnya.

Adapun kasus penipuan dengan korban ratusan orang ini dibongkar oleh Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” jelas Hengki.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapat informasi dari Kemenag. Hengki menjelaskan, jumlah korban sementara ini berdasarkan data yang didapat yaitu ratusan orang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. *