Senin, 14 Juli 2025
Menu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas dan Istri Ditahan 20 Hari

Redaksi
Bupati Kapuas dan istri akan ditahan selama 20 hari
Bupati Kapuas dan istri akan ditahan selama 20 hari | Novia Suhari/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, maka kami perlu melakukan penahanan tahap pertama ini dilakukan selama 20 hari terhitung hari ini sampai dengan 16 April 2023 di rutan KPK Gedung Merah Putih ini,” katanya saat melakukan konferensi pers, Selasa, 28/3/2023.

Ia melanjutkan, tersangka Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni melakukan tindakan korupsi dengan cara memotong anggaran yang seolah-olah itu utang kepada penyelenggara negara.

Tak hanya itu, dua tersangka tersebut juga menerima suap dari pihak swasta untuk pemberian izin di Kapuas.

“Sebagai tidak lanjut laporan masyarakat yang  diterima KPK kemudian dilakukan perkumpulan data informasi dan keterangan dan data baru dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Tersangka Ben Brahim merupakan Bupati terpilih periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Kemudian, istrinya Ary Egahni merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.(*)

 

Laporan Merinda Faradianti