Bupati Kapuas Korupsi Rp8,7 M, Gunakan untuk Biayai Lembaga Survei

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan KPK untuk kepentingan pemeriksaan.
“Rekonstruksinya ada beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) disuruh untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka. Kemudian, uang berasal dari keuangan resmi SKPD,” katanya saat melakukan konferensi pers, Selasa, 28/3/2023.
Ia melanjutkan, uang yang dikorupsi tersangka dibuat seakan pegawai lain ada hutang dan dipotong untuk membiayai kebutuhan bupati.
“Jumlah uang digunakan oleh tersangka untuk membiayai menjadi bupati dan anggota DPR RI. Kemudian, mengenai pemberian izin lokasi di Kapuas, tersangka menerima uang dari beberapa pihak swasta,” jelasnya.
Johanis menyebutkan, tersangka menerima uang sekitar Rp8,7 miliar dan salah satunya digunakan untuk membiayai lembaga survei nasional.
“Saat itu pihak swasta diminta untuk menyediakan sejumlah masyarakat saat bertarung menjadi bupati Kalteng dan pemilihan anggota DPR RI. Kemudian, uang Rp8,7 miliar itu digunakan untuk membiayai 2 lembaga survei nasional,” lanjutnya.
Johanis Tanak menerangkan bahw KPK terus melakukan pendampingan pemerintah daerah melalui monitoring dengan salah satu fokus manajemen aparatur sipil negara.
“Penyidik masih melakukan pendalaman penerimaan dana dari berbagai pihak,” tutupnya.(*)
Laporan Merinda Faradianti