Bupati Kapuas dan Istri Kenakan Rompi Tahanan KPK

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan istri Ben Brahim, Ary Egahni juga menjadi tersangka di dalam kasus tersebut.
“Saat ini KPK telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” katanya, Selasa, 28/3/2023.
Pantauan Forum, Ben Brahim dan Ary Egahni turun dari lantai dua gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK.
Tersangka akan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di rutan KPK.
“Juga ditemukan fakta ada dugaan yang itu bagian dari suap dari berbagai pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” terangnya.
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan. Hingga saat ini, proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara ini masih terus dilakukan.
“Saat ini, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 28/3.
“Ketika menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujarnya.
Ali mengungkap, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” tuturnya.
Laporan Merinda Faradianti