Tolak Larangan Pemerintah, Pedagang Baju Bekas Impor Buat Petisi

FORUM KEADILAN – Para pedagang baju bekas impor membuat petisi tolak larangan menjual atau membeli baju bekas impor atau thrifting yang sedang digencarkan oleh pemerintah.
Dalam petisi tersebut, dijelaskan jika bukan penjual baju bekas impor yang mematikan UMKM tekstil di Indonesia, melainkan pemerintah yang lalai dalam menangani impor pakaian jadi dari negara Cina.
“Pernyataan pemerintah yang mengatakan bahwa pakaian impor bekas menjadi penyebab terganggungnya UMKM dalam negeri, terutama bidang industri tekstil, merupakan pernyataan yang tak berdasar dan sama sekali tidak benar,” ujar perwakilan pedagang baju bekas impor, Rifai Silalahi, Kamis, 23/3/2023 dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Rifai menyebut pemerintah seakan tengah mencari kambing hitam untuk menutupi kelalaian dan ketidakberesannya.
“Faktanya, menurut data pertekstilan Indonesia, impor pakaian jadi dari China menguasai 80% pakaian di Indonesia,” lanjutnya.
Petisi ini pun tercatat telah di tandatangani sebanyak 19.789 penjual baju bekas impor dari total 25 ribu orang yang telah menandatangani.
Petisi ini menggaungkan penolakan larangan pemerintah dan menuntut perizinan pelegalan usaha jual-beli baju bekas impor yang diberi judul, ‘Izinkan dan Legalkan Bisnis Thrifting di Indonesia, Jutaan Orang Hidup Dari Jualan Thrifting’.
Menteri Koperasi dan UKM angkat suara soal baju bekas impor
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas masih marak di Indonesia.
Sejak 2019 hingga Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak Batam telah menindak 231 baju bekas impor ilegal.
Maraknya baju bekas impor ini bisa membunuh keberlangsungan UMKM.
Hal ini karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.
“Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja,” kata Teten pada Senin, 20/3/2023.
Tak hanya itu, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas juga bisa mengganggu pendapatan negara dan membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil.
Banyaknya ancaman yang timbul dari adanya kegiatan impor baju bekas ini membuat pemerintah bertindak dengan melarang aktivitas ini.
Pada 2021, Kemenkop UKM telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses 13 produk dari luar negeri.
Produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.
Alasannya, ke-13 item produk ini sudah banyak diproduksi oleh ibu-ibu, perempuan Indonesia di sejumlah daerah.
“Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM,” imbuhnya.*