Walk Out Usai DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, PKS: Ada Cacat Formil

Bukhori Yusuf, anggota Fraksi PKS
Bukhori Yusuf, anggota Fraksi PKS | Ist

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menolak putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pengesahan tersebut memiliki cacat formil.

“Maka dengan segala hormat kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Perppu No 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu No 2 Tahun 2022,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Selasa, 21/3/2023.

Menurut Bukhori, Perppu itu harus dibahas lebih lanjut pada persidangan berikutnya.

Ia juga menyebut pengesahan Perppu menjadi UU terkesan terburu-buru dan tidak dibahas sesuai peraturan yang ada.

“Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar proses perbaikan penyusunan UU harus melibatkan seluruh stake holder. Ini terkesan terburu-buru dan kami bertindak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

DPR RI sahkan Perppu Cipta Kerja jadi UU

Diketahui, DPR RI mengambil keputusan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut hadir di ruang sidang paripurna.

Pada sidang tersebut Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menegaskan menolak Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi UU.

Rapat tersebut dihadiri 75 anggota DPR secara fisik, 210 anggota secara virtual serta izin sebanyak 95 anggota.

Sehingga total yang hadir 380 anggota dewan.

Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.

“Apakah dapat disetujui?” kata Puan Maharani.

“Setuju,” ujar peserta rapat.*

 

Laporan Merinda Faradianti