FORUM KEADILAN – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atau Partai Prima memenangkan gugatannya atas KPU terkait pelanggaran administrasi saat verifikasi faktual.
Gugatan tersebut dikabulkan Bawaslu RI dengan memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk melengkapi dokumen dan melakukan verifikasi ulang.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral Partai Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik mengatakan hasil tersebut belum sesuai dengan ekspektasinya.
“Kalau dari permintaan kita diputuskan peserta pemilu tapi kami diperintahkan 10 hari untuk melakukan verifikasi perbaikan. Pastinya kami akan mendiskusikan ini tindak lanjutnya bagaimana. Ini masih belum sesuai dengan ekspektasi tapi kami akan diskusikan,” katanya, Senin, 20/3/2023.
Ia melanjutkan, putusan yang diberikan Bawaslu akan dijalankan Partai Prima dan akan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi faktual ulang.
“Putusannya diberi kesempatan artinya mempersiapkan dan menyampaikan lagi ke KPU dan dilakukan verifikasi lagi. Kami masih perlu mendiskusikan dulu bagaimana langkahnya,” sebutnya.
Partai Prima layangkan gugatan pada KPU
Diketahui, Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU terkait ada dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual.
“KPU menyebut Partai Prima tak memenuhi syarat alias TMS sebagai partai peserta Pemilu 2024. Padahal semua syarata sudah kita penuhi,” katanya saat ditemui Forum di DPP Prima, Rabu, 8/3/2023.
Ia melanjutkan, SIPOL KPU dari Partai Prima mengalami perubahan. Awalnya Partai Prima sudah memenuhi syarat berubah menjadi TMS. Informasi tersebut muncul di sistem informasi parpol KPU.
“Kami menggugat hasil SIPOL KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, kami juga mempersoalkan verifikasi daftar anggota Partai Prima lantaran KPU menerapkan standar ganda dalam memverifikasi para kader di daerah. KPU tidak membuka SIPOL di lima kabupaten kota,” sebutnya.
PN Jakpus perintahkan KPU Tunda Pemilu
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilihan umum (pemilu).
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara serentak dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Penundaan terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis, 2/3, dan KPU diminta melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Artinya, pemilu serentak bakal berlangsung pada 2025.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Atas putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada awak media, Kamis, 2/3 lalu.*
Laporan Merinda Faradianti