Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Polda Metro Jaya Larang Konvoi dan Petasan Selama Bulan Ramadan

Redaksi
Ilustrasi petasan.
Ilustrasi petasan. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANPolda Metro Jaya meminta masyarakat menghindari kegiatan yang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadan 2023 seperti konvoi atau arak-arakan dan bermain petasan.

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 18/3/2023.

“Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” ujarnya.

Trunoyudo menjelaskan, berkaitan dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Adanya juga Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol. : JUKLAP/02/ XII/ 1995 Tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” jelas Trunoyudo.

“Tentunya ini memiliki standar operating prosedur tersendiri. Jadi kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan,” ujarnya.

Trunoyudo mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya tanggung jawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.

“Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.*