Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin atas Kejahatan Perang

Presiden Rusia Vladimir Putin | ist

FORUM KEADILAN – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

Melansir BBC, Sabtu, 18/3/2023, ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang. ICC menilai kejahatan tersebut termasuk deportasi anak-anak yang melanggar hukum dari Ukraina ke Rusia.

Bacaan Lainnya

ICC mengatakan, kejahatan tersebut dilakukan di Ukraina sejak 24 Februari 2022, ketika Rusia meluncurkan invasi besar-besaran.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak Maria Lvova-Belova atas tuduhan serupa.

ICC mengatakan, pada awalnya mempertimbangkan untuk merahasiakan surat perintah penangkapan, tetapi memutuskan untuk mengumumkannya jika hal itu dapat menghentikan kejahatan lebih lanjut.

ICC mengklaim memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Putin melakukan tindakan kriminal secara langsung, serta bekerja sama dengan orang lain.

ICC juga menuduh Putin gagal menggunakan kekuasaan kepresidenannya untuk menghentikan deportasi anak-anak.

“Anak-anak tidak dapat diperlakukan sebagai rampasan perang, mereka tidak dapat dideportasi,” kata jaksa ICC Karim Khan.

“Tak perlu menjadi orang hukum untuk mengetahui jenis kejahatan ini, seseorang hanya perlu menjadi manusia untuk tahu betapa mengerikannya itu,” katanya.

Sementara itu, Moskow membantah tuduhan kejahatan perang selama invasi dan menyebut surat perintah itu keterlaluan.

Invasi Rusia ke Ukraina masih terus berlangsung. Amerika Serikat (AS) dan sekutu baratnya terus memberi dukungan dana serta senjata kepada Ukraina. AS dkk juga telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada Rusia.

Selain itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mendesak agar Rusia menghentikan serangan ke Ukraina, namun diabaikan. Rusia mengklaim apa yang dilakukan di Ukraina adalah operasi militer khusus.*