Senin, 07 Juli 2025
Menu

Kejagung Pastikan Banding Atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Redaksi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. | Dok Kejagung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan yakni anggota polisi.

“Kalau bebas sudah tentu harus kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu, 18/3/2023.

Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.

Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.*