Bantah Jadi Provokator, Perempuan Inisial APA Polisikan Mario Dandy Cs

FORUM KEADILAN – Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) membantah dirinya menjadi penghasut hingga Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan pada D (17).
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita menyebut bahwa kliennya tidak mengenal AG (15).
“Tuduhan kepada Amanda sebagai provokator dan segala macam kami tampik,” ujar Enita pada Kamis, 16/3/2023.
Pihak Amanda dan kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario, Shane Lukas dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret di polisi,” kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Enita mengaku sudah bawa barang bukti ke penyidik.
Lebih lanjut, Enita juga menyebut Amanda mengaku hanya bertegur sapa dengan Mario dan mengobrol menanyakan kabar masing-masing dan tidak menyinggung soal AG.
“Pertemuan itu seperti pertemuan biasa, kayak menanyakan apa kabar gitu kan, kayak kumpul anak muda, dan saat kumpul itu di kafe punya temannya APA. Jadi ya bicara-bicara. Namun, sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai AG yang seperti diberitakan ya. Untuk apa lagi ya kan? Kurang kerjaan Amanda,” ungkapnya.
Diketahui, Amanda terseret kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo terhadap D, pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario disebut marah usai mendengar kabar dari APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Mario menceritakan hal tersebut kepada Shane Lukas (19).
Shane memprovokasi Mario sehingga menganiaya korban sampai koma.
Kini Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG kini statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.
AG telah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.*