Profil Rektor Udayana Prof I Nyoman Gde Antara yang Jadi Tersangka Korupsi

FORUM KEADILAN – Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali periode 2021-2025, Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018-2022.
Prof Antara sendiri terpilih sebagai Rektor Universitas Udayana setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan rektor pada Selasa, 6 Juli 2021, lalu. Prof Antara yang merupakan guru besar Fakultas Teknik mengalahkan suara dua calon lainnya.
Pilrek tersebut adalah pilrek pertama yang diadakan perguruan tinggi negeri (PTN) dengan sistem daring atau e-voting di tengah pandemi.
Secara akademik, jabatan yang disandang I Nyoman Gde Antara adalah guru besar Fakultas Teknik. Adapun gelar lengkapnya adalah Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU.
Prof Antara menempuh pendidikan sarjana strata satu (S1) di Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya pada 1990.
Lalu, dia melanjutkan pendidikannya ke jenjang magister (S2) dan doctoral (S3) di Nagaoka University of Technology Jepang.
Pendidikan magisternya selesai pada 2001, dan gelar doktor berhasil didapatkannya pada 2004.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gede Antara tersangka kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus, Senin, 13/3/2023.
Putu Agus bilang, penetapan Rektor Udayana sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk.*