Peran dan Modus Rektor Udayana di Kasus Korupsi Dana SPI

FORUM KEADILAN – Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara berperan menjadi aktor utama dalam dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.
“IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, dilansir dari Antara, Senin, 13/3/2023.
Eko menjelaskan, penyidik menemukan modus memungut uang pangkal tanpa dasar di Universitas Udayana. Pungutan itu dibuat seolah menjadi aturan resmi.
“Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata tak dibuat,” terang Eko.
“Sudah kami lakukan digital forensic. Kan ketemu juga di situ. Nanti, tidak tertutup kemungkinan Pasal 5 dan Pasal 11 juga ada di situ. Apakah ada TPPU? Sementara didalami, kami sudah koordinasi dengan PPATK,” lanjutnya.
Perbuatan Antara, kata Eko, diduga merugikan negara Rp105,39 miliar. Tak hanya itu, Eko menyebut Antara diduga menyebabkan merugikan perekonomian negara hingga Rp334,57 miliar.
Menurut Eko, jumlah kerugian itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung. Antara dijerat pasal pemerasan dalam UU Tipikor.
“Sebesar Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin ‘kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar,” ujarnya.
Hasil pendalaman dan audit, ditemukan ada juga penerimaan lain yang besarnya diduga tidak sesuai dengan peraturan. Atas dasar itu, Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gede Antara tersangka kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (Nyoman Gde Antara),” kata Putu Agus, Senin, 13/3.
Putu Agus bilang, penetapan Rektor Udayana sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk.*