Nah Lho! Turis Asing Tak Boleh Lagi Sewa Motor di Bali

FORUM KEADILAN – Turis asing kini dilarang menyewa dan mengendarai motor sendiri di Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan, aturan tersebut berlaku mulai tahun 2023 ini.
Untuk itu, Wayan Koster mengimbau para turis asing menggunakan mobil yang disediakan pihak travel agen untuk bepergian di Bali, sehingga lebih aman dan meminimalisir adanya pelanggaran lalu lintas oleh turis asing.
“Jadi, para wisatawan harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent,” kata Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Minggu, 12/3/2023.
Gubernur asal Buleleng itu bilang, aturan itu akan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
“Jadi meminjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai 2023 ini,” jelas dia.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas (lantas) dan pidana di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.
“Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali,” terang Putu Jayan.
Pihaknya menegaskan akan menindak para turis asing yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.
“Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas,” kata Putu Jayan.*