Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Digelar 3 Bagian

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20), siang ini, Jumat, 10/3/2023. Proses rekonstruksi kasus penganiayaan David terbagi tiga bagian.
“Rekonstruksi akan ada tiga bagian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi rekonstruksi, Perumahaan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10/3.
Pertama, adegan pertemuan tersangka dengan AG (15) yang dijemput di sekolahnya.
Kedua, adegan Mario Dandy dan AG pergi bersama menuju rumah saksi yang di dalamnya ada korban David.
Lalu, adegan ketiga dilakukan dengan saksi yang mengevakuasi korban menuju rumah sakit.
“Evakuasi kepada saksi-saksi membawa korban ke rumah sakit,” papar Hengki.
Tersangka Mario Dandy dihadirkan langsung dengan menggunakan mobil Rubicon, yang digunakan saat penganiayaan. Rekonstruksi dilakukan dengan pengawalan ketat polisi.
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelumnya, Mario memukuli David dengan brutal di rumah rekan korban (R) yang terletak di Perumahaan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20/2 lalu.
Pelaku Mario melakukan beberapa tendangan ke arah kepala David dengan menginjak tengkuk dan memukul kepala korban yang sudah tak berdaya hingga koma.
Polisi pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Mario dan temannya, Shane Lukas.
Sementara itu, pacar Mario, AG, juga ditetapkan sebagai pelaku anak. Ketiganya kini ditahan.*
Laporan Merinda Faradianti