Langgar Perjanjian Ini, LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Richard Eliezer
Richard Eliezer. | Ist

FORUM KEADILAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Hal ini diungkapkan oleh tenaga ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers pada Jumat, 10/3/2023.

Bacaan Lainnya

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial.

Syahrial juga mengatakan pencabutan perlindungan terhadap Eliezer ini dilakukan karena ada perjanjian yang melanggar.

Yakni berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi Eliezer di penjara.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” lanjutnya.

Terkait dengan wawancara Eliezer, pimpinan LPSK juga sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media untuk tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang ditanggung Eliezer.

Sebelumnya, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Bharada E diberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator dan karirnya masih panjang sebagai anggota Polri.

LPSK apresiasi vonis hakim terhadap Richard Eliezer

Sebelumnya, LPSK menyatakan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan putusan yang sangat progresif terhadap justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“LPSK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif terhadap justice collaborator yang dilindungi LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 17/2/2023.

Hasto mengemukakan, vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim benar-benar memahami peran JC.

“Kami menilai hakim telah memberikan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” imbuhnya.*