Nilai Transaksi Rafael Alun yang Dibekukan PPATK Capai Rp500 Miliar!

FORUM KEADILAN – Nilai transaksi Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai Rp500 miliar. Angka itu dikumpulkan dari puluhan rekening yang terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan, rekening yang diblokir tersebut terdiri dari rekening pribadi Rafael Alun, rekening milik anggota keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan rekening perusahaan atau badan hukum.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ujar Ivan kepada wartawan, Selasa, 7/3/2023.
Pemblokiran ini dilakukan diduga terkait indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.
Sebelumnya diberitakan, PPATK menegaskan rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan keluarganya telah diblokir.
Salah satu di antaranya adalah rekening milik konsultan pajak. PPATK mengendus adanya peran professional money laundrer (PML) atau pencuci uang professional.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan, Jumat, 3/3.
Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.
Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.
Belakangan, konsultan yang diduga menjadi nominee Rafael itu melarikan diri ke luar negeri.
PPATK juga menyebut terdapat dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi nominee Rafael. Mereka bekerja pada konsultan tersebut.
Masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Rafael telah menjalani pemeriksaan KPK pada 1 Maret 2022 lalu untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.*