Hercules Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hakim MA

FORUM KEADILAN – Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Hercules Rozario Marshal tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu, 8/3/2023.
Kedatangan mantan preman Tanah Abang ini untuk memenuhi undangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hercules tiba sekitar pukul 10.18 WIB. Dengan mengenakan kemeja bewarna hitam dengan corak batik serta kopiah warna hitam, ia langsung melenggang masuk ke Gedung Merah Putih KPK seturun dari mobil.
Dikawal dengan empat orang, Hercules menyapa awak media yang menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK. Saat disinggung terkait kesiapan menjalani pemeriksaan, Hercules malah mengepalkan tangan sembari tersenyum ke awak media.
Selain itu, ia juga mengaku sehat untuk menjalani pemeriksaan kali ini. Menurutnya, bila kondisinya tak sehat, tak akan mungkin datang ke KPK.
“Selamat pagi, sehat. Kalau enggak sehat, enggak datang ke KPK dong,” tutur Hercules sembari berjalan ke lobi Gedung Merah Putih KPK.
Sejatinya, Hercules dipanggil penyidik KPK pada kemarin, Selasa, 7/3/2023. Namun, Hercules tak mengindahkan panggilan tersebut. Hercules sempat dipanggil KPK pada Kamis, 19/1.
Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).
Hercules mencurahkan ketidaksukaannya dengan awak media. Mantan Preman Tanah Abang tersebut mengaku malas dengan wartawan.
13 Tersangka Kasus Suap Hakim MA
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara itu, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.*