KPK Periksa Saiful Ilah sebagai Tersangka Gratifikasi Pemkab Sidoarjo

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Satu orang tersangka kini telah menjalani pemeriksaan.
Informasinya, tersangka gratifikasi yang kini tengah menjalani pemeriksaan adalah Saiful Ilah. Saiful merupakan mantan Bupati Sidoarjo dan mantan terpidana di kasus suap infrastruktur Pemkab Sidoarjo.
Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan rinci identitas tersangka yang dipanggil. Ali hanya menegaskan proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
“Hari ini tersangka dugaan penerima gratifikasi di Pemkab Sidoarjo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 7/3/2023.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Ali menjelaskan perkara gratifikasi di Pemkab Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastuktur di Pemkab Sidoarjo.
“Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastuktur di Pemkab Sidoarjo,” tutur Ali.
Pengembangan Kasus Mantan Bupati Sidoarjo
Dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Saiful Ilah sendiri telah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.
Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti bersalah terima suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia didakwakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar.
Sejumlah nama penerima suap di kasus Bupati Sidaorjo Saiful Ilah, masa periode 2010-2015 dan 2016-2021, di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi adalah swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.*