Selasa, 16 September 2025
Menu

Urus Paspor Umrah-Haji Khusus Kini Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Redaksi
Paspor
Ilustrasi paspor. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ditjen Imigrasi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Hal ini lantas disambut baik oleh Kemenag.

Kemenag menilai, rekomendasi yang sebelumnya diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyerang jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk menerbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie, dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu, 5/3/2023.

“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” lanjutnya.

Syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Anna bilang, sekitar awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemmohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka dapat menjawabnya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” jelas Anna.

“Karena sudah dicabut, nanti jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” pungkasnya. *