FORUM KEADILAN – Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo buka suara soal viralnya pegawai pajak yang mengungkapkan aduannya pernah tak digubris.
Yustinus mengatakan kalau pihaknya memiliki alasan kuat kenapa aduan itu belum ditindaklanjuti.
“Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yg tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yg ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya. Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?” katanya melalui akun Twitter resminya @prastowo pada Rabu, 1/3/2023.
Dia menyebut kalau Bursok tak juga memberikan bukti sehingga aduannya belum dapat diproses. Namun, Itjen Kemenkeu meneruskan pengaduan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan,” ucapnya.
Yustinus juga menyayangkan sikap pegawai pajak yang menjabat sebagai pegawai DJP Kantor Wilayah Sumut 2 Pematang Siantar ini karena telah memberikan kalimat kasar kepada Sri Mulyani.
“Halo bung @kafiradikalis, belum apa2 kok sudah ngecap Bu SMI busuk?! Dibanding menebar kebencian, mustinya tak sulit ya mencari kebenaran. Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses?” katanya.
Kini, dia meminta Bursok untuk meneruskan laporan ini ke kepolisian. Hal itu karena laporan tersebut bersifat masalah pribadi.
“Masalah pribadi Sdr BAM ini terinfo korban investasi bodong. Ini berdasarkan informasi yang ditulis ybs dlm surat ke DPR. Silakan dilaporkan ke Kepolisian,” pintanya.
Sebelum, Sri Mulyani ternyata pernah mendapat aduan dari pegawai pajak sebelum kasus harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Pegawai pajak ini mengadukan ke Sri soal investasi bodong.
“Saya lihat kasus Mario cepat sekali ditanggapi oleh Bu Menteri, sampai kami tidak ada dilindungi. Permasalahan dikaitkan dengan DJP dan itu cepat sekali dalam hitungan hari. Sementara pengaduan saya yang memang saya tujukan ke Dijen Pajak dan bu Menteri Keuangan tidak ditanggapi sama sekali hampir 2 tahun, padahal bukti sudah jelas. Bahkan pengaduan saya ditutup oleh bu Menkeu dengan surat bodong,” katanya, Rabu, 1/3.
Dia menjelaskan kalau aduan itu karena begitu heran bagaimana perusahaan investasi bodong itu bisa memiliki penghasilan di Indonesia bahkan menghimpun dana dari masyarakat.
“Sehingga karena dia tidak punya NPWP tentu dia enggak bayar pajak, kalau enggak bayar pajak berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan. Berarti kalau ada kerugian negara yang ditimbulkan ini bisa dijerat, terindikasi langgar UU perpajakan dan juga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi karena engga bayar pajak sama dengan korupsi,” jelasnya.
Setelah menyuarakan itu, dia mengaku tidak khawatir apabila karir yang dibangun sejak Maret 1997 itu akan terancam dengan pernyataan yang dia ajukan ke Menteri Keuangan.
“Saya waktu itu sudah bilang ke pihak kepolisian, ke DJP, ke Kemenkeu, ke Polda Sumut, ke pimpinan saya, saya sudah bilang jangankan karir saya, nyawa saya pun dengan istri saya, saya pertaruhkan untuk negara,” ujarnya.*