Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Jalani Klarifikasi Kekayaan di KPK Selama 8 Jam, Rafael Alun Trisambodo: Saya Lelah

Redaksi
Rafael Alun Trisambodo usai jalani pemeriksaan di KPK
Rafael Alun Trisambodo usai jalani pemeriksaan di KPK | Forum Keadilan/As'ad Syamsul Abidin
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya di gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 1/3/2023.

Pantauan Forum Keadilan di gedung KPK, Rafael tiba sekitar pukul 08.00 pagi dengan mengenakan batik cokelat dan jaket hitam.

Rafael menjalani pemeriksaan selama 8 jam sejak pukul 09.00 pagi hingga sore sekitar pukul 17.35 WIB Rafael baru keluar dari gedung KPK.

“Saya sudah sampaikan (klarifikasi) di dalam, saya sudah lelah dari pagi saya disini,” ucap Rafael saat keluar dari gedung KPK.

Pihak KPK melalui jumpa pers memastikan pihaknya akan terus melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait harta kekayaan Rafael yang dinilai janggal.

“Proses klarifikasi ini saya pastikan bukan hanya sekali ini, dan klarifikasi ini proses yang mesti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa,” ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam jumpa pers saat sela klarifikasi.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rafael terkait ketidaksesuaian profil kekayaannya.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, tercatat Rafael yang merupakan pejabat Eselon III itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Jumlah kekayaan jumbo Rafael itu akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik setelah viral kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Diketahui putra Rafael tersebut kerap memamerkan mobil jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosialnya.

Kasus ini kemudian berbuntut panjang, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta II.

Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.

Rafael juga telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Namun, Kemenkeu menolak surat pengunduran diri yang diajukan lantaran Rafael sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal di Kemenkeu.*

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin