FORUM KEADILAN – Ketua KPU Hasyim Asy’ari diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan terkait pernyataannya tentang sistem pemilu proporsional tertutup. Hasyim Asy’ari mengatakan, dari pernyataan tersebut tidak ada intervensi apa pun dari proses persidangan di Mahkama Konstitusi (MK).
“Tidak ada intervensi apa pun, kami sampaikan itu karena dalam hukum acara hasil persidangan MK ada dua kemungkinan yaitu dikabulkan dan ditolak,” katanya saat memberikan pembelaan di persidangan DKPP, Senin, 27/2/2023.
Hasyim mengatakan, hasil persidangan terkait sistem pemilu proporsional tertutup ataupun terbuka sangat berpengaruh pada tahapan penyelenggara pemilu.
“Ini kami sampaikan apa yang saya lakukan itu bagian dari tahapan sosialisasi itu fakta yang tidak bisa dibantah karena itu sangat berpengaruh dengan jadwal penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Menurut Hasyim, pihaknya KPU harus menyikapi keputusan MK nantinya terkait pendaftaran pencalonan partai politik.
Selain itu, keputusan terkait sistem proporsional tertutup atau terbuka akan menjadi dasar untuk KPU mengeluarkan aturan penyelenggara pemilu.
“Apa yg saya sampaikan itu sudah diketahui dan dibahas di internal KPU,” jelasnya.
Sebelumnya, Muhammad Fauzan Irvan melaporkan Ketua KPU terkait pernyataannya dalam sambutan kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI yang diadakan pada 29 Desember 2022 kemarin.
Terkait pernyataan tersebut, pengadu mengindikasikan adanya kemungkinan-kemungkinan pandangan yang tidak perlu disampaikan oleh seorang ketua KPU. Menurutnya, hal itu disampaikan Hasyim Asy’ari seperti ada keberpihakan.*
Laporan Merinda Faradianti