FORUM KEADILAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapannya atas dua tuntutan utama yang diajukan oleh lima elemen masyarakat.
Kelima elemen masyarakat tersebut adalah Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barak 06, Komrad Pancasila, Barusan Rakyat Indonesia, dan Lajur Indonesia.
Lima elemen masyarakat tersebut meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencopot bagian pengawasan internal Kementerian Keuangan atas kelalaian 13 ribu pejabat yang tidak membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan tindak tegas seluruh pejabat Kemenkeu yang diduga tidak melakukan wajib bayar pajak.
Tuntutan ini diungkapkan ketika konferensi pers di depan Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 27/2/2023.
Tuntutan tersebut imbas dari kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Usai kasus merebak, warganet menyoroti gaya hidup mewah keluarga pejabat Kementerian Keuangan.
Bahkan juga menyoroti para pegawai Kementerian Keuangan lainnya yang belum melaporkan LHKPN.
Menanggapi tuntutan tersebut, Staf Ahli Bidang Kepengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti buka suara.
“Deadline-nya kan belum, batas waktu dari KPK sendiri kan sampai akhir Maret. Sementara di lingkungan Kemenkeu ada aturan tersendiri yang mewajibkan kita (pegawai Kemenkeu) lapor LHKPN itu di akhir Februari, jadi belum bisa dianggap terlambat,” kata Frans.
Ia juga menjelaskan menurut instruksi dari Menteri Keuangan jika ditengarai ada indikasi yang tidak benar maka akan ada tindak lanjut.
Menurut Frans, Kemenkeu akan melakukan penyelidikan terhadap pegawai yang memiliki ketidakwajaran di dalam pelaporan LHKPN-nya.
“Kita lihat aja nanti progres-nya, nanti akan selalu di up-date” ujarnya. *
Laporan Novia Suhari