FORUM KEADILAN – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin langsung proses gelar perkara kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora oleh anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kapolda memberikan asistensi agar kasus tersebut segera diselesaikan.
“Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 27/2/2023.
Meski demikian, kata Trunoyudo, proses penyidikan kasus ini tetap ditangani sepenuhnya oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diasistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta,” ujarnya.
Trunoyudo tak membeberkan soal hasil gelar pekara tersebut. Dia menyebut saat ini semuanya masih dalam proses pendalaman.
“Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan, terhadap anak di bawah umur ada proses formil berbeda. Ada hak anak yang harus dipenuhi penyidik. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antar stakeholder, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Sosial Jakarta Selatan, dan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor).
“Termasuk diperlukannya agar pekerja sosial profesional, dalam hal ini perannya untuk melihat dan menilai situasi anak,” terangnya.
Situasi anak yang dimaksud, yakni potensi anak dalam tekanan, relasi kuasa, dan tekanan sosial.
“Tentu ini sama-sama dalam kolaborasi ini penyidik juga menunggu, sehingga hasilnya dari pekerja sosial profesional dalam hasil akhir akan dituangkan dalam laporan sosial dari anak,” tutur Trunoyudo.
Kemudian, Trunoyudo menyampaikan Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya dan jajarannya turut prihatin dan berempati atas peristiwa yang dialami oleh korban.
“Bapak Kapolda Metro Jaya bersama seluruh jajarannya, turut serat prihatin, berempati mendoakan semoga adinda anak D sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan, dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan,” tukasnya.
David dianiaya oleh Mario di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin, 20/2/2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatannya itu Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Dia juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan ponsel milik Mario.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo bahkan dicopot dari jabatannya di DJP Kemenkeu.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin