FORUM KEADILAN – Fintech lending atau pinjaman online (pinjol) masih menjamur di Indonesia, baik yang legal maupun tidak. Cara cek pinjol yang legal atau tidak bisa dilakukan melalui WhatsApp, loh.
Buat yang akan melakukan pinjaman uang secara online, sebaiknya meminjam pada penyelenggara pinjol resmi yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko yang tidak diinginkan. Sebab, pinjol legal melakukan kegiatannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna OJK.
Berikut cara cek pinjol legal atau tidak melalui WhatsApp:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 0811-5715-7157;
- Buka aplikasi WhatsApp;
- Buka kontak OJK tersebut;
- Ketik nama pinjaman online yang ingin dicek;
- Kirim pesan tersebut.
Tunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem. Setelahnya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari serta status pinjol tersebut di OJK.
Contohnya: Kegiatan usaha/bisnis (nama pinjol) merupakan produk KTA dari PT yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Pengecekan pinjol berizin OJK juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail [email protected], atau nomor telepon 157.*