FORUM KEADILAN – Ibunda dari eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto sempat menangis dan memeluk sang anak menjelang sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 24/2/2023 siang.
Pantauan Forum di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, kedua orang tua bersama istri dan anak Irfan duduk di kursi pengunjung barisan paling depan di sisi kanan ruang sidang.
Irfan yang mengenakan kemeja putih panjang dengan celana hitam tampak melepaskan borgol dan rompi tahanan yang dikenakannya ketika hendak memasuki ruang sidang.
Setelah menyalami jaksa penuntut umum serta penasehat hukum, dia kemudian duduk di kursi pesakitan.
Irfan kemudian menghampiri kedua orang tua beserta istri dan anaknya. Dia langsung memeluk erat istri dan sang anak.
Kemudian, ibunda Irfan pun memeluk erat anaknya itu sambil menangis.
Pelukan berlangsung cukup lama, tampak Irfan berusaha menenangkan ibunya dan kemudian mencium tangan sang ibu serta ayah.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Irfan dengan pidana hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tindakan Irfan dianggap jaksa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin