Surya Darmadi Ngoceh Jelang Sidang Vonis Korupsi Sawit Rp 86 Triliun

Surya Darmadi jelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Surya Darmadi jelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | As'ad Syamsul Abidin/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, mengoceh ketika memasuki ruang sidang.

Ia juga sempat melempar sejumlah kertas.

Bacaan Lainnya

“Doakan saya ya, putusan yang terbaik,” ucap Surya kepada pengunjung dan awak media di ruang sidang Kusuma Atmaja, Kamis, 23/2/2023.

Surya menjalani sidang putusan atau vonis yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan Forum, terdakwa Surya memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.50 WIB dari pintu samping.

Surya tampak mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah muda.

Usai melepas rompi tahanannya, Surya sempat menghampiri awak media. Surya melontarkan beberapa kalimat sambil melemparkan selebaran kertas.

Belum diketahui kertas apa yang dibuang oleh Surya. Namun, Surya Darmadi tampak tidak bisa mengontrol emosinya saat dibawa ke kursi terdakwa oleh pihak keamanan.

“Saya ditekan, supaya peradilan dicabut, tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus,” katanya.

Surya masih terlihat emosi dan terus melontarkan sejumlah kalimat protes.

“Kalau nggak ikut peradilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya nggak gini, sama aja kayak dihukum mati,” ujarnya.

Sidang kasus ini sudah bergulir sejak 8 September 2022 lalu dan Surya dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.

“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” kata JPU pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2023.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti terhadap Surya. Ia didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Jika ditotal, nilainya mencapai Rp86.547.386.723.891 (Rp86 triliun).

Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Surya akan disita untuk dilelang oleh jaksa.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait