Ditangkap di Saparua Maluku, Debt Collector yang Bentak Polisi Digelandang ke Jakarta

FORUM KEADILAN – Satu orang debt collector berinisial LW yang ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pulau Saparua, Provinsi Maluku, sudah tiba di Jakarta Kamis, 23/2/2023.
LW merupakan satu dari tiga debt collector yang viral lantaran membentak dan memaki polisi saat mengambil paksa mobil selebram Clara Shinta.
“Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly.
Tampak dalam video yang beredar, LW menggunakan jaket hitam dengan penutup kepala berjalan dengan penjagaan anggota polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dengan tangan diborgol, LW kini tak bisa berkutik. Dia langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, gerombolan preman dan debt collector yang viral karena membentak polisi sudah ditangkap pada Rabu malam, 22/2/2023. Satu di antaranya bahkan dikejar polisi hingga ke kampung halamannya, di Saparua, Maluku.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tujuh preman dari dua kelompok, dan tiga debt collector tersebut sebagai respons cepat intruksi Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.
Komplotan preman dari dua kelompok tersebut kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara tiga pelaku debt collector kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hengki menjelaskan, langkah tegas ini adalah respons atas direktif Kapolda Metro Jaya, yang meminta tak ada lagi bibit-bibit premanisme muncul di Jakarta. Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki.
Menurut Hengki, aksi debt collector juga tidak dibenarkan yaitu main jegat, sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Hengki bilang, ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain, tidak boleh diambil paksa,” katanya.
Hengki menegaskan, pihaknya mengimbau kepada para kelompok-kelompok yang ada, untuk segera menghentikan aksi premanismenya.
“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat,” kata Hengki, didampingi Wadir, para Kasubdit dan Kanit.*