FORUM KEADILAN – Salah satu debt collector yang viral membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta, ternyata seorang residivis. Saat ini, pria yang terekam menggunakan pakaian garis-garis biru itu masih diburu Polda Metro Jaya, bersama tiga tersangka lainnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, debt collector tersebut pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
“Erick Johnson Saputra Simangunsong. Kalau di media sosial itu yang (mengenakan baju) garis-garis biru. Dan ternyata yang bersangkutan ini adalah residivis,” kata Hengki, Kamis, 23/2/2023.
Erick pernah terjerat kasus penganiayaan pada 23 September 2017, lalu. Pengadilan menyatakan Erick bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap pria hingga mengalami sejumlah luka.
Dalam video yang viral, Erick terekam jelas membentak anggota polisi saat hendak menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih diburu berinisial BL, YM, dan YH.
Hengki menegaskan, perbuatan debt collector tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Dia menyinggung gaya premanisme para debt collector saat menarik paksa mobil Clara Shinta.
“Walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” ujarnya.
Hengki bilang, empat orang tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan fotonya disebar ke semua kantor polisi.
“Kepada 4 orang ini yaitu preman berkedok debt collector, kemarin kelihatan gagah, seram sekali. Sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing. Anggota kami sedang menyebar sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebagian dari preman dan debt collector yang viral membentak polisi sudah ditangkap pada Rabu malam, 22/2/2023. Satu di antaranya bahkan dikejar polisi hingga ke kampung halamannya, di Saparua, Maluku.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tujuh preman dari dua kelompok, dan tiga debt collector tersebut sebagai respons cepat intruksi Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.
Komplotan preman dari dua kelompok tersebut kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara tiga pelaku debt collector kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hengki menjelaskan, langkah tegas ini adalah respons atas direktif Kapolda Metro Jaya, yang meminta tak ada lagi bibit-bibit premanisme muncul di Jakarta. Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki.
Menurut Hengki, aksi debt collector juga tidak dibenarkan yaitu main jegat, sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Hengki bilang, ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain, tidak boleh diambil paksa,” katanya.
Hengki menegaskan, pihaknya mengimbau kepada para kelompok-kelompok yang ada, untuk segera menghentikan aksi premanismenya.
“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat,” kata Hengki. *