Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

Doni Salmanan
Doni Salmanan/Ist

FORUM KEADILANHukuman terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan diperberat menjadi delapan tahun penjara.

Hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi dua kali lipat dari vonis sebelumnya setelah jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), dan diterima oleh Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dilihat dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu, 22/2/2023.

Semula, Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Doni Salmanan dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Namun, pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Doni Salmanan ditangkap karena menyebarkan informasi untuk menarik orang agar ikut investasi ilegal binary option pada aplikasi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyebaran informasi tersebut dilakukan sejak 15 Maret 2021 melalui akun YouTube channel King Salaman.

Dari situ, banyak masyarakat yang tergiur akhirnya menginvestasikan uangnya untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana dijanjikan. Namun, malah mengalami kerugian.

“Para korban yang tertarik promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Qoutex yang akhirnya mengalami kerugian materil,” kata Ahmad Ramadhan.*

Pos terkait