Tak Dipecat dari Polri, Ini 9 Pertimbangan yang Ringankan Richard Eliezer

Richard Eliezer dalam sidang kode etik Polri
Richard Eliezer dalam sidang kode etik Polri

FORUM KEADILAN – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Jakarta, hari ini, Rabu, 22/2/2023.

Sidang yang berlangsung selama tujuh jam ini dihadiri oleh anggota Kompolnas dan delapan orang saksi.

Bacaan Lainnya

Hasil sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dibacakan oleh Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ungkapnya.

Ada 9 pertimbangan hukum yang membuat Richard Eliezer bertahan di Polri.

  1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana.
  2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan mengakui perbuatannya.
  3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dimana pelaku yang lainnya dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
  4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
  5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
  6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  7. Semua tindakan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
  8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain atasan, jenjang kepangkatan FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
  9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan sejujur jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Selain itu, Ahmad Ramadhan juga menyebutkan sanksi yang harus diterima oleh Eliezer.

Pertama, sanksi bersifat etika lantaran perilaku Eliezer dianggap sebagai perilaku tercela.

Kedua, Eliezer berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Ketiga, dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama satu tahun.

“Demosi Yanma (Pelayanan Markas) dalam masa 1 tahun, tamtama Yanma Polri,” tutup Ahmad Ramadhan.*