Pemerintah Minta MK Pertimbangkan Status Petahana Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

FORUM KEADILAN – Pemerintah melalui Kemenkumham menyatakan aturan batas usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Undang-Undang (UU) KPK tahun 2019 merupakan ranah pembentuk UU tersebut dan meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan status petahana (incumbent) Nurul Ghufron yang saat ini masih menjabat Wakil Ketua KPK.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI Mualimin Abdi selaku Kuasa Presiden kepada Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dalam sidang uji materi atau judicial review nomor 112/PUU-XX/2022 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 21/2/2023, siang.
“Menurut hemat pemerintah, bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon, hemat kami, ini merupakan hal-hal yang terkait menjadi ranahnya pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan dan menentukan batas usia untuk menjadi pimpinan KPK tersebut,” ucap Mualimin.
Kemudian sebagai petitum, pemerintah berdasarkan penjelasan dan rekomendasi yang telah disampaikan kuasa Presiden di hadapan majelis hakim, memohon kepada majelis hakim MK agar mempertimbangkan status petahana pemohon.
“Pemerintah memohon kepada majelis hakim MK untuk menilai, apakah seorang incumbent yang sekarang menjadi komisioner KPK yang terhalang untuk ikut di dalam kontestasi atau pencalonan kembali yang kedua kali, apakah ketentuan tersebut dianggap bertentangan atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada yang mulia majelis hakim mahkamah konstitusi,” kata Mualimin.
Kemudian Mualimin menyampaikan, pemerintah pada intinya memohon kepada majelis hakim MK agar memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya di dalam memerika permohonan pengujian materi UUD KPK tersebut.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D Ayat (1) Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.
Salah satu poin yang dipermasalahkan Nurul Ghufron ialah Pasal 29 yang mengatur syarat batasan usia menjadi anggota KPK. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diatur minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.
Sementara itu, Nurul Ghufron diketahui baru berusia 49 tahun pada September 2023 mendatang. Artinya, Ghufron tidak memenuhi syarat jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin