FORUM KEADILAN – Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan. Permohonan penangguhan penahanan diajukan pihak Giorgio pada Jumat, 17/2/2023.
“Penangguhan penahanannya sudah dari Jumat, 17/2,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 20/2.
Nurma mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Giorgio setelah pihak korban, Ari Widianto, mencabut laporan. Ari juga sepakat damai dengan Giorgio.
Saat ini, kata Nurma, Giorgio telah bebas dari tahanan dan dikenakan wajib lapor.
Namun, Nurma menegaskan bahwa proses hukum terhadap Giorgio masih berlanjut karena belum diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Dia sudah lepas, tapi proses tetap (berjalan) sebelum SP3,” ucap dia.
Sebelumnya, Minggu, 12/2/2023 dini hari, pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan melawan arah di kawasan Office 8 Senopati.
Ketika melawan arah, terdapat mobil yang dikemudikan Ari Widianto. Ari pun memberikan lampu dim, namun Giorgio justru mengejar mobilnya.
Pengemudi Fortuner bahkan mengarahkan soft gun ke mobilnya hingga mengambil samurai dan memukul kaca mobil Brio kuning tersebut.
Ulah Giorgio lantas menjadi viral di media sosial.
“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13/2.
Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Tak lama setelah Giorgio ditetapkan sebagai tersangka, Ari mencabut laporannya.
“Alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf kepada saya dan keluarga,” ujar Ari di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 17/2.*