Partai Buruh Sebut Pemerintah Abai Terhadap Pekerja dengan Status Mitra

FORUM KEADILAN – Partai Buruh angkat suara soal meninggalnya kurir karena kelelahan bekerja yang sempat viral di media sosial.
Kejadian itu terjadi di wilayah Jakarta Barat pada Rabu, 15/2/2023.
Dalam unggahan yang viral di Twitter, kurir tersebut meninggal di dekat motor yang ia gunakan untuk mengantarkan paket.
Bahkan motor yang dipakainya terlihat masih bertumpuk paket yang harus diantar.
Menanggapi hal tersebut, Partai Buruh melalui Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Kahar S Cahyono mengkritik pemerintah mengenai aturan hukum ketenagakerjaan dengan status mitra.
Kahar menilai pemerintah abai terhadap pekerja dengan status mitra tersebut.
Secara hukum, menurutnya kriteria pekerja mitra termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan.
Pasal 1 ayat 15 UU tersebut mengatakan Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
“Siapa pun yang ada tiga hal tersebut maka ia disebut pekerja,” katanya, Sabtu, 18/2/2023.
Ia melanjutkan, Partai Buruh mengutuk keras eksploitasi terhadap kurir pengantar paket hingga mengkritik sistem kerja pengemudi online.
“Apalagi jika dipekerjakan hingga kelelahan. Pemerintah harus membuat kebijakan untuk melindungi para pengemudi atau kurir sebagai pekerja. Sehingga mereka terlindungi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan terhindar dari sistem kerja yang ekspoliatif dan diskriminatif,” ungkap Kahar.*
Laporan Merinda Faradianti