LPSK Apresiasi Hakim Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan pada Richard Eliezer

Richard Eliezer
Richard Eliezer. | Ist

FORUM KEADILAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan putusan yang sangat progresif terhadap justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“LPSK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif terhadap justice collaborator yang dilindungi LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 17/2/2023.

Bacaan Lainnya

Hasto mengemukakan, vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim benar-benar memahami peran JC.

“Kami menilai hakim telah memberikan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim PN Jaksel, pada Rabu, 15/2/2023.

Majelis hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Majelis hakim menetapkan Richard sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard dalam menjatuhkan putusan tersebut.

“Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak menghargai perkawanan baik dengan korban,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di PN Jaksel, Rabu (15/2).

Sedangkan hal meringankan yakni Richard bersikap sopan selama persidangan, telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masih berusia muda.*

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin