Senin, 07 Juli 2025
Menu

Kronologi dan Alasan Terapis Jepit Kepala Anak Autisme di Depok

Redaksi
Tangkapan layar rekaman seorang terapis yang menjepit kepala anak hingga menjerit di RS Depok. | ist
Tangkapan layar rekaman seorang terapis yang menjepit kepala anak hingga menjerit di RS Depok. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang terapis berinisial H di rumah sakit Depok menjadi tersangka lantaran menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2). Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pelaku mengaku kepada polisi bahwa aksi menjepit kepala bocah tersebut memang prosedur penanganan.

“Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya,” kata Fuady kepada awak media, Jumat, 17/2/2023.

“Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau kerena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalisir perlawanan,” sambungnya.

Kendati demikian, lanjut Fuady, pelaku melakukannya di luar SOP yang berlaku. Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku bahkan sampai tertidur saat melaksanakan tugasnya. Bahkan, pelaku juga asyik bermain handphone meski korban sudah menangis menjerit-jerit.

Adapun kronologis peristiwa tersebut yakni pada Selasa, 14 Februari lalu, pelapor dan korban ke rumah sakit untuk melakukan terapi wicara korban menderita Autism Spectrum Disorder (ASD).

Kemudian sekitar pukul 13.10 WIB, korban masuk ke ruangan bersama terapisnya. Sedangkan pelapor yang merupakan orang tua anak tersebut diminta menunggu di luar.

“Sekitar 15 menit pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor mengintip melalui jendela,” jelas Fuady.

Lantas, orang tua korban melihat terapis ternyata tidur dengan posisi duduk. Terapis itu duduk sambil menjepit kepala korban menggunakan kedua pahanya.

“Pelapor lalu mengetuk pintu namun H tidak kunjung bangun, sehingga korban menggigit jari telunjuk tangan H, dan H bangun mengobati luka pada jarinya,” tuturnya.

Kemudian pada posisi masih duduk dan menjepit kepala korban, pelaku masih bermain HP. Saat itu korban sudah menangis meronta-ronta.

“Kemudian pelapor mengetuk pintu namun tidak dibuka,” terangnya.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Empat orang saksi telah diperiksa, di antaranya saksi ahli, pelapor, dan atasan terlapor.

“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang sudah kita miliki, bahwa sudah kita simpulkan bahwa terapis berinisial H sudah memenuhi unsur Pasal 80 juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.

“Kemudian di Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta,” sambungnya.

Kendati sudah menjadi tersangka, terapis H tersebut sementara ini tidak ditahan. Namun dia dikenakan wajib lapor.

“Oleh karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” pungkasnya.

Sementara itu, saksi ahli pidana Dr Effendi Saragih mengatakan, meski menjepit kepala korban dengan paha yang dilakukan terapis itu adalah metode penanganan saat terapi, namun dia menemukan ada unsur pidana yang menjerat pelaku.

“Jelas aja itu masuk unsur, karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut, baik secara fisik maupun psikis,” ujar Effendi, yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Depok.

“Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, viral video seorang bocah pengidap Autism Spectrum Disorder (ASD) dijepit oleh terapis menggunakan kaki.

Dalam video yang beredar, tampak terapis pria menjepit kepala dan tangan bocah tersebut menggunakan kaki hingga sang anak menjerit dan meronta-ronta.

Namun, terapis itu tetap terlihat asyik bermain ponsel sambil terus menjepit kepala si bocah.

Namun, terapis itu tetap terlihat asyik bermain ponsel sambil terus menjepit kepala si bocah.

Polisi pun turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit dan orang tua anak tersebut, karena terlihat dari video adanya dugaan tindak kekerasan.*