FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis yang diterima.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pengajuan banding itu diajukan Kuat Ma’ruf pada 15/2/2023.
Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada keesokan harinya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada Senin, 13/2/2023.
Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo.
Antara lain mencoreng institusi Polri, berbelit-belit saat di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Selain Sambo, hakim juga memvonis Putri Candrawathi dengan penjara 20 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui.
Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui.
Tersangka lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.*